| | |

Saudara Petugas P3K di Tempat Kerja? Apakah Sudah Memiliki Kompetensi Petugas P3K di Tempat Kerja?

Kompetensi Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Petugas P3K ditunjuk oleh perusahaan, dilatih, dan memiliki sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melalui lembaga Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang Pembinaan Kesehatan Kerja yang ditunjuk dan memiliki SKP dari Kemeterian

✅ Kompetensi Petugas P3K di Tempat Kerja, seorang petugas P3K harus:

1. Pengetahuan

  1. Memahami peraturan perundangan terkait K3 dan P3K di tempat kerja.
  2. Mengetahui tugas, kewajiban, dan tanggung jawab petugas P3K.
  3. Memahami prinsip dasar penilaian situasi & korban.
  4. Mengetahui gejala umum cedera & penyakit akibat kerja.
  5. Mengetahui standar isi kotak P3K dan cara pemeliharaannya.

2. Keterampilan

  1. Mampu melakukan penilaian cepat terhadap kondisi korban (cek kesadaran, jalan napas, pernapasan, sirkulasi).
  2. Mampu memberikan pertolongan pertama pada:
  3. Luka dan perdarahan.
  4. Patah tulang, dislokasi, dan cedera jaringan lunak.
  5. Luka bakar & cedera listrik.
  6. Gangguan pernapasan (tersedak, asma, henti napas).
  7. Henti jantung (melakukan CPR sesuai standar terbaru).
  8. Syok & penanganan darurat medis sederhana.
  9. Keracunan bahan kimia/gas.
  10. Mampu menggunakan AED (Automated External Defibrillator) bila tersedia.
  11. Mampu melakukan evakuasi & transportasi korban dengan benar.
  12. Mampu mendokumentasikan kejadian & tindakan P3K secara benar.

3. Sikap & Tanggung Jawab

  1. Bekerja dengan tenang, cepat, dan tepat dalam keadaan darurat.
  2. Menjaga keselamatan diri dan lingkungan sebelum menolong korban.
  3. Memberikan pertolongan dengan etika, empati, dan kerahasiaan medis.
  4. Melaporkan kejadian dan tindak lanjut kepada atasan atau petugas medis perusahaan.

📑 Pelatihan Sertifikasi Petugas P3K di Tempat Kerja

Setelah mengikuti pelatihan & dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, petugas P3K:

  1. Mendapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI.
  2. Diakui kompeten menjalankan tugas sebagai petugas P3K di perusahaan.
  3. Perusahaan dianggap memenuhi kewajiban jumlah petugas P3K sesuai jumlah pekerja sesuai dengan regulasi Permenakertrans No 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Petugas P3K di di Tempat Kerja:

  • 21-23 Oktober 2025
  • 18-20 November 2025
  • 16-18 Desember 2025

Pelatihan Kelas Offline. Lokasi: Amira Medika Training Center. Bintaro Trade Center (BTC) Blok E2 No. 12A. Bintaro Sektor 7.

Informasi pelatihan melalui:

📲 : 0813 5112 9089
🔍 : amiramedika.co.id
Instagram: amiramedika.info
📧: sofi_kumala_dewi@yahoo.com
📧: amiramedika.info@gmail.com
📧: admin@amiramedika.co.id

Link artikel terkait:

www.amiramedika.co.id/ https://www.amiramedika.co.id/sertifikasi-wajib-untuk-petugas-p3k-sudahkah-tempat-kerjamu-ada-personil-sudah-kompeten-yuk-daftar-sertifikasi-kemnaker-bagi-petugas-p3k-di-tempat-kerja/ // https://www.amiramedika.co.id/detail/?id=1275 // https://www.amiramedika.co.id/saudara-petugas-p3k-di-tempat-kerja-apakah-sudah-memiliki-kompetensi-petugas-p3k-di-tempat-kerja/

#amiramedika #pelatihanp3k #pelatihanpetugasp3k #pelatihanp3kditempatkerja #pelatihanpetugasp3kditempatkerja #firstaidtraining #firstaid #rjp #resusitasijantungparu #cpr #cardiopulmonaryresusitaion #pelatihank3 #kesehatankerja

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *