Saudara Petugas P3K di Tempat Kerja? Apakah Sudah Memiliki Kompetensi Petugas P3K di Tempat Kerja?
Kompetensi Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Petugas P3K ditunjuk oleh perusahaan, dilatih, dan memiliki sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melalui lembaga Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang Pembinaan Kesehatan Kerja yang ditunjuk dan…
