Jangan sampai salah! Ini barang-barang yang wajib ada didalam kotak P3K.

Beberapa dari kita mungkin sadar bahwa harus selalu mempersiapkan kotak P3K di mana pun dan kapan pun, namun apakah sudah yakin bahwa kotak P3K tersebut sudah sesuai dengan standar yang ada dan layak untuk digunakan?
Standar kotak P3K pasti selalu berbeda-beda pada masing-masing tempat, misalkan di rumah dengan tempat kerja. Di rumah, kita sendiri harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan dan yang pasti terdapat aturan-aturan dan standar tersendiri yang diterapkan.
Oleh karena itu sobat Amira Medika wajib tahu apa saja isi kotak P3K yang wajib ada dan sesuai dengan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 :
- Kasa Steril
- Perban ( lebar 5 cm )
- Perban ( lebar 10 cm)
- Plester ( lebar 1.25 cm)
- Plester cepat
- Kapas
- Kain segitiga / mittela
- Gunting
- Peniti
- Sarung tangan sekali pakai
- Sarung tangan sekali pakai berpasangan
- Masker
- Pinset
- Lampu senter
- Gelas cuci mata
- Kantong plastik bersih
- Aquades (10 ml larutan saline)
- Povidon lodin (60ml)
- Alkohol 70%
- Buku Panduan P3K di tempat kerja
- Buku catatan dan daftar isi kotak P3K

Masyarakat secara umum sangat mengenal kotak P3K, tetapi terkadang belum memahami isi kotak P3K yang benar dan sesuai. Sehingga sering kali kita temui obat-obatan berada dalam kotak P3K. Contohnya obat sakit kepala, obat sakit perut, obat maag dan lain-lain. Obat-obatan tersebut sangat tidak dianjurkan untuk dimasukkan ke dalam kotak P3K karena tergolong obat sedatif. Obat sedatif adalah obat-obat yang menciptakan ketenangan dan pengurangan rasa sakit, kecemasan, serta menyebabkan kantuk.
Sudah tahu kan sekarang sobat Amira Medika, jadi Jangan sampai salah lagi ya.